Bagian Kebijakan Kesehatan Masyarakat Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY pada hari Rabu tgl 9 Agustus 2023 mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan Kesehatan Masyarakat dengan agenda Proses penyusunan Draft Pergub RAD Kesehatan Jiwa DIY yang merupakan salah satu amanah dari Perda Perda No 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa dan menindaklanjuti SE Ro Hukum tgl 26 Juni 2023 no 188/2443 perihal penataan pembentukan Ra Perda/Rapergub, dilaksanakan di ruang rapat Biro Bina Mental Spiritual Setda dihadiri peserta dari Dinkes DIY, Dinsos DIY, Balai Rebsos DIY, Yakkum , Biro Hukum dan Perhimpunan Jiwa Sehat.
Hasil rapat ada beberapa kesepakatan sbb :
Isi pergub RAD Keswa sesuai poin di Perda memuat : a. isu strategis; b. program Kegiatan; c. sasaran; d. target; dan e. Perangkat Daerah terkait
Kesepakatan matriks bisa disesuaikan dengan RAN Keswa dan NAPZA tahun 2022 (sbg acuan bahan dari Bu Ari Dinkes DIY )
Hasil pertemuan sebelumnya disepakati atas arahan biro hukum jadi 2 Pergub : Ra pergub pemasungan dan bunuh diri + Rebsos jadi 1 Pergub dan Ra pergub RAD Keswa 1 Pergub tersendiri
Dasar kebijakan bisa berdasar penelitian yg sudah ada tidak harus dari kajian
Draft RAD Keswa DIY disandingkan dengan RAD Keswa yang sudah ada di Kab/Kota ( RAD Keswa Kab Kulon Progo & Kota Yogyakarta )
Proses pengusulan Draft Ra Pergub ke Biro Hukum melalui Biro Bina Mental sesuai arahan Ro Hukum ( Pak Yudi ) dalam penyusunan RAD Keswa tidak diharuskan dg SK Tim tapi tetap dilampiri Penjelasan sesuai format SE Ro Hukum tgl 26 Juni 2023 no 188/2443 perihal penataan pembentukan Ra Perda/Rapergub.
Rapat selanjutnya secara luring/offline akan difasilitasi oleh Yakkum tempat di biro / kepatihan bahan akan di susun oleh Yakkum – waktu menyusul diupayakan bulan Agustus 2023 – peserta sesuai SK TPKJM DIY termasuk didalamnya 7 OPD yg terlibat sesuai amanah Perda Keswa yi : Dinkes DIY, Bappeda DIY, Satpol PP, Dinsos DIY, Dinas Pendidikan DIY/Disdikpora DIY, DP3AP2 DIY dan Diskominfo.