Berita Biro Bina Mental Spiritual Pemda DIY

Pelatihan Managemen Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.

Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional klasifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya.

Sedangkan Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih.

Pada pelatihan hari ini, Selasa, 15 Februari 2022 di Hotel Alana telah dilaksanakan Pelatihan Managemen Jabatan Fungsional bagi ASN Pemda DIY, dengan materi yang disampaikan langsung oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Kementerian PAN dan RB RI, kemudian dilanjutkan oleh Motivator, Arsiparis, Widyaiswara, serta dari BKD DIY.

Peluang dan tantangan dalam pengembangan karir dapat diarahkan sesuai dengan keahlian, kompetensi dan profesionalisme dalam jabatan fungsional.

Tinggalkan Balasan