Artikel Berita Biro Bina Mental Spiritual Fasilitasi Kebudayaan Pemda DIY Pendidikan Setda DIY

IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR DIY NO. 77 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pada tanggal 15 Agustus 2023, Tim Kerja Bagian SDM Biro Bina Mental Setda DIY menyelenggarakan FGD Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Inklusif di DIY lewat Zoom Meeting. Acara dibuka oleh PLH Kepala Biro Bina Mental Spiritual Setda DIY Bapak Drs. Wiryawan Sudianto, M.Si sekaligus memberikan sambutan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif masih banyak anak-anak berkebutuhan khusus belum mendapatkan layanan pendidikan dengan baik. Dalam penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di jenjang pendidikan menengah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sampai saat ini terdapat beberapa kendala, antara lain:

  1. Kurangnya kesadaran dan kesiapan sekolah penyelenggara Pendidikan Inklusif;
  2. Kurangnya sarana prasarana yang aksesibel;
  3. Keterbatasan dalam pembiayaan;
  4. Kurangnya pemahaman pendidik dan tenaga kependidikan tentang Pendidikan Inklusif;
  5. Kurangnya guru pembimbing khusus (GPK);
  6. Kurangnya pembinaan dan pengawasan;
  7. Belum maksimal koordinasi antar instansi terkait;
  8. Keberadaan anak berkebutuhan khusus belum sepenuhnya diterima di masyarakat.

Pada Tahun 2022, Biro Bina Mental Spiritual bersama Tim Ahli telah melakukan Kajian Pembentukan Unit Layanan Disabilitas dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa. Dari hasil Kajian telah di sampaikan ke Biro Organisasi Setda DIY untuk ditindaklanjuti.

Pelaksanaan FGD bertujuan untuk mendapatkan masukan, informasi, dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan setelah Peraturan Gubernur tersebut diberlakukan. Sebagai pemantik diskusi dihadirkan 2 (dua) narasumber yang ahli di Bidangnya, yaitu :

  1. Sari Oktafiana, MA, beliau adalah peneliti, dengan materi Implementasi Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif;
  2. Dr. Sukinah, M.Pd, Pengajar/Dosen Universitas Negeri Yogyakarta pada Prodi Pendidikan Luar Biasa dengan materi Pandangan Akademis dari Praktek Empiris Sekolah Penyelenggara Inklusif.