Pada tanggal 6 Pebruari 2024 dilaksanakan rapat koordinasi terkait penyusunan RAD Keswa, Agenda rapat membahas draft Rapergub RAD Keswa dimana pada rapat ini mendapat masukan dari Bapak Taufik (Bappeda DIY) sbb :
- draft rapergub (naskah kajian, substansi pengaturan, dll)
– apa dan bagaimana kesiapan naskah kajian yang dijadikan dasar penyusunan Rapergub RAD Keswa
– pada konsideran poin ”menimbang”, apa yang menjadi klausul mandatori penyusunan RAD Keswa (PP/Perda? – disebut)
– pada konsideran poin ”meningat”, disebut secara ringkas dari UU hingga aturan pemberi mandat penyusunan RAD Keswa
– pada konsideran ”menetapkan”, sebaiknya sudah diputuskan, periode RAD Keswa ini dari tahun berapa s/d tahun berapa.
– Batang Tubuh, minimal: ketentuan umum, maksud dan tujuan, kaidah koordinasi (kolaborasi lintas sektor dll), kaidah pelaksanaan (implementasi kolaborasinya), kelembagaan pelaksana, pemantauan dan evaluasi. - lampiran
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari rapat akan dilaksanakan desk terkait lampiran matriks isian program kegiatan RAD Keswa yang rencana akan dilaksanakan pada tanggal 21 Pebruari 2024.

